19 Orang Terjaring Melanggar Prokes PPKM Darurat Jalani Sidang Ditempat, Dijatuhi Hukuman Tipiring
Bogor, kabarpokja.com
Penindakan bagi para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terus dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor. Hal ini dilakukan upaya penegakan Prokes, Rabu (07/07/2021).
Seperti halnya operasi yang digelar di Jalan raya Tegar Beriman, Rabu pagi sejumlah petugas gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621, Sat Pol PP, dan Pengadilan Negeri Cibinong yang tergabung dalam Satgas Penangan Covid19 berhasil mengamankan sejumlah pelanggar Prokes.
Dimana dalam operasi yang digelar tersebut sebanyak 19 orang yang kedapatan melanggar Prokes berhasil dijaring petugas, yang kemudian para pelanggar tersebut langsung dilakukan sidang tipiring pelanggaran PPKM darurat secara langsung di lokasi. dan dimana para pelanggar yang telah menjalankan sidak tersebut di Jatuhi hukuman denda sebesar Rp.100 ribu.
Kabag Ops Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda S.I.K yang memimpin jalannya operasi mengungkapkan bahwa kegiatan penegakan disiplin Prokes dimasa PPKM darurat ini kita akan terus gelar sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat yang masih kurang akan penerapan Prokes.
“Dimassa Pandemi Covid-19, diharapakan kepada masyarakat harus disiplin mentaati Prokes. Agar upaya Pemerintah untuk percepatan penangannan Covid-19 dapat berjalan dengan baik,”ujar Kabag Ops Polres Bogor. (eml)