Disdukcapil Kab Bogor, Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Masyarakat dan Pajabat Berbeda.

Bogor, kabarpokja.com

Nasib rakyat kecil memang semakin lama se makin sulit, bukan saja di bidang perekonomian akan tetapi di bidang pelayanan pengurusan KTP sekalipun sangat terasa.

Rabu, 6 April 2022, salah satu sumber media ini hendak mengajukan permohonan penggantian KTP/ cetak ulang karena kartu tanda penduduk yang ada, sudah Rusak alias tidak terbaca lagi untuk itu pihaknya mencoba mendatangi kantor diadukcapil kabupaten Bogor jalan raya Tegar Beriman pemkab Bogor.

Sekedar di ketahui sehari sebelumnya yang bersangkutan mencoba datang hanya karena sudah siang menurut keterangan security Ddh, nomor anterian sudah habis dan harus balik lagi besok untuk mengambil nomor anterian, tapi kalo bapak mau lewat Imel silahkan ujar scurity sambil memberikan kertas yang berisi alamat Gmail diadukcapil .

Sayang entah kepada alamat emel tersebut setiap di coba tidak bisa masuk , sementara jika mengirim ke imel orang lain itu bisa masuk.

Keesokan harinya sumber tersebut mencoba datang lebih pagi dan Alhamdulillah, ketemu dengan para petugas dan nomor anterian masih ad a,hanya saja sayang berkas belum bisa di peroses dengan alasan harus orang yang bersangkutan yang datang langsung, sumber mencoba menjelas kepad a petugas bahwa yang bersangkutan bekerja di perusahaan dan tidak diperbolehkan ijin keluar untuk mengurus surat tersebut.

Petugas loket kekeh harus orangnya dan jika tidak maka harus pakai surat kuasa .
Penasaran akan ketatnya pelayanan tersebut sumber mencoba bertanya apakah aturannitu berlaku kepada semua lapisan Masyarakat termasuk kalangan Pejabat
salahsatu petugas Loket IGA dengan Cetus mengatakan kalo untuk itu ( Pejabat- red ) Beda SOP pak cetus petugas loket yang di ketahui bernama IGa.
Kasi KTP disdukcapil kab Bogor Sutarno beberapa kali di hubungi lewat nomor kontaknya tapi tidak ada tanggapan dan memilih diam ( Dr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *