Pemkab Bogor Akan Merumuskan Payung Hukum 9 Instruksi Dari Pemerintah Pusat Tentang PSBB
Bogor, kabarpokja.com
Bupati Ade Yasin mengikuti Rakor Penanganan Covid DKI, Jabar, Jateng, Jatim, DIY, Banten dan Bali, Pimpinan Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan secara virtual, rapat tersebut untuk memastikan keseragaman kebijakan Pemerintah, dalam membatasi kegiatan masyarakat, acara berlangsung di Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Jumat (08/01/2020).
Ade Yasin mengatakan, rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah Pemerintah Provinsi. Seperti Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten dan juga Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Rapat ini adalah untuk mematangkan dan menyeragamkan, penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa dan Bali pada 11 Januari mendatang,”kata Ade Yasin.
Bupati Ade Yasin juga mengatakan, di dalam rapat tersebut ada beberapa poin yang dibahas, seperti kebijakan menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi karyawan, pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB, hingga pembatasan tempat ibadah.
“Jadi apa yang ada dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, tadi sempat kami bahas. Khusus 9 instruksi dari pemerintah pusat,”beber Bupati
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini tengah merumuskan payung hukum untuk mengakomodir sembilan instruksi dari pemerintah pusat tersebut.
“Tempat kerja 75 persen, belajar-mengajar dilakukan secara daring, kebutuhan pokok beroperasi berdasarkan kapasitas, operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB, tempat makan maksimal 25 persen dari kapasitas, kegiatan konstruksi beroperasi dengan prokes ketat, tempat ibadah maksimal 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan dan pembatasan moda transportasi akan diatur. (Redaksi).