Polres Bogor Bekuk Tersangka Pengedar Upal, Sita Barang Bukti Rp.1.5 Milyar dan Mesin Cetak Upal

Bogor, kabarpokja.com

Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K beserta jajarannya lakukan pengembangan penyelidikan dan gagalkan peredaran Uang Palsu (Upal) sebanyak  Rp.1.5 Milyar (17/08/2021).

Kejadian bermula pengungkapan kasus yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi pada Rabu (11/08/2021), yang menangkap kedua tersangka pengedar uang palsu berinisial AG (48 tahun) dan AR (23 tahun)  dengan cara berbelanja rokok  pada sejumlah warung sembako di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar.

“Saat ini kami telah berhasil mengembangkan penyidikan serta menangkap pelaku lainnya yang berinisial SU (54 tahun), DR (62 tahun), ED (63 tahun). Disini saudara (SU) alias (A) dan saudara (DR) alias (R) berperan sebagai pemasok uang palsu dengan barangbukti senilai Rp. 1.5 Milyar, adapun pelaku bernama ED berperan sebagai kurir dari TSK DR untuk mengantarkan uang palsu kepada  TSK SU dengan mendapat imbalan sebesar Rp. 250 ribu,”katanya.

Untuk mendapatkan uang palsu 10 juta AR membeli dengan uang asli sebesar 3 juta rupiah,  dari TSK SU.

“ada 5 tersangka pengedar Upal yang telah berhasil kami tangkap dengan barang bukti Upal senilai hampir Rp. 1.5 Milyar dengan pecahan Rp.100 ribu, beberapa pecahan uang palsu yang gagal produksi, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) unit telepon seluler, uang hasil kembalian membelanjakan uang palsu senilai Rp.330 ribu, 15 bungkus rokok, sebuah tas dan peralatan mencetak uang palsu,”.Kata Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.

“Terhadap para Tersangka diancam  pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP , dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara”. Tutup Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.   (eml).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *