Polsek Kemang Bekuk Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-Obatan Gol G
Bogor, kabarpokja.com
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,SH.,S.I.K.,MH memerintahkan kepada seluruh Kapolsek Jajaran Polres Bogor secara lisan yang dimulai pada hari Jum’at (18/11/2023), dimana saat ini Kapolsek Kemang AKP MOHAMAD TAUFIK, S.H., M.H. Berhasil mengungkap kasus obat obatan golongan daftar G pada (20/11/2023).
Unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Kemang, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan jenis obat obatan gol daftar G di Jalan Raya Bomang Kampung Kalisuren Kecamatan Kemang Kab Bogor.
Tersangka ber-inisial ZI (19) dan FS (28), berupa barang bukti yang yaitu :
1 (Satu) tas ransel warna biru berisikan Tramadol sebanyak 81 butir, Triex sebanyak 79 butir, kemudian Exsimer sebanyak 58 butir, 68 bungkus plastik klip , lalu 1 buah gunting, 2 unit Handphone beserta 1 buah charger handphone
Dan sejumlah uang sebesar Rp. 3.707.000,-
“,Untuk selanjutnya tersangka langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan Proses lebih lanjut.”,kata Akp Mohamad Taufik.
Laporan. : eml.
Sumber. : Humas Polres Bogor.