Polsek Parung Tindak Lanjuti Proses Hukum, Pelaku Pencurian di Rumah Warga
Bogor, kabarpokja.com
Warga Parung tangkap pelaku pencurian, dengan modus membobol pintu rumah korban, pelaku pencuri diserahkan langsung oleh warga ke piket Reskrim, pada pukul 4.30 WIB Sabtu (7/9/2024).
Kapolsek Parung AKP Dodi Rosjadi..SH .MH menjelaskan, telah terjadi pencurian dirumah korban AK, korban terbangun karena mencium bau minyak wangi yang menyengat, tiba-tiba korban dikagetkan melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal korban langsung menangkap pelaku.
Korban menemukan hasil curian 1(satu) unit HP merk Azus, pada saat bersamaan istri korban AS pun ikut terbangun, saat digeledah ditemukan KTP milik pelaku yang ber-inisial RS (20) dan sebuah pahat besi, serta ditemukan tas milik pelaku berisi ayam bangkok diduga barang hasil curian.
Sementara hasil olah TKP dan memintai keterangan para saksi pihak Kepolisian mendapatkan Modus operandi dari Pelaku dengan cara mencongkel jendela menggunakan pahat, barang bukti yang berhasil di amankan adalah :
1unit HP merk Azus, 1 unit Pahat, 2 botol minyak wangi, 1 unit karung. Kerugian sekitar Rp 1.6 juta
Hasil olah TKP identitas korban :
AK warga Parung Kab. Bogor, sebagai saksi AS,Bogor, Parung Kab. Bogor, dan I Kec.Parung Kab.Bogor, sedangkan sebagai pelaku inisial RS Als CIMOL Bin M. OMAN Parung Kab. Bogor
Sampai berita ini diturunkan pelaku masih proses penyelidikan dan pendalaman serta pengembangan akan dikenakan sanksi Pencurian dengan pemberatan, Pasal :Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Laporan. : eml.
Sumber. : Humas Polres Bogor.