Profesi jurnalistik harus dijalankan sesuai dengan kaidah, Etika dan Undang Undang Pokok Pers.
Bogor, kabarpokja com
Pasca reformasi, saat ini telah terjadi euforia yang menyebabkan kebebasan pers. Berbagai organisasi kewartawan banyak bermunculan.
Demikian diungkap Ketua PWI Kabupaten Bogor, Subagiyo dihadapan peserta diskusi pelatihan jurnalistik dan Handling Complain bagi jajaran kehumasan rumah sakit Se-Kab Bogor, yang bertempat di ruang Training Center RSUD Cibinong Selasa 28/11
Bertindak sebagai sebagai narasumber pada acar tersebut, H.Subagiyo Ketua PWI Kabupaten Bogor, Untung Bachtiar Redaktur dari Radar Bogor, Piyarso Hadi Ketua SMSI dan M. Said Wakil Pimpinan Redaksi iNews.id.
Lebih Subagiyo mengatakan, seleksi alam, telah melahirkan empat organisasi Pers yang lolos verifikasi Dewan Pers. Yakni PWI, AJI, IJTI dan Pewarta Foto.
Sementara,Piyarso Hadi menegaskan, bahwa wartawan bukan penyidik atau penegak hukum. Karena itu, tidak dibenarkan bila ada oknum wartawan melakukan tugas selayaknya seorang penyidik .
” Kita tidak perlu takut menghadapi oknum oknum semacam itu. Sepanjang, bapak dan ibu humas bekerja sesuai prosedur, gak usah takut,” tegas Piyarso.
Pernyataan ini, sekaligus menjawab keluhan para petugas medis/ perawat yang kerap mendapat intimidasi oknum mengaku wartawan.
Saat yang bersamaan Untung Bakhtiar menambahkan, yang perlu mendapat perhatian serius, bukan cuma oknum wartawan tapi maraknya informasi di Media Sosial ( Medsos) yang sulit dipertanggungjawabkan.
Perangkat teknologi canggih semacam handphone, telah bisa menjadikan seseorang sebagai wartawan. Dengan tanpa latar belakang pendidikan jurnalistik, mereka bersikap dan bertindak seperti wartawan.
Mereka bisa membuat berita dan menyebarluaskan informasi di medsos, IG dll. ” Namun yang jadi masalah, bila informasinya Hoax atau tidak benar, maka, urusannya adalah pidana murni. Mereka bisa dikenakan UU ITE,” jelas Untung .
Hal serupa juga diutarakan pembicara lainnya, M.Said. Dia menilai, kecanggihan. teknologi informasi semakin memudahkan seseorang menyebarluaskan
informasi ( KB-01)