Satgas Covid-19 Tindak Tegas Terhadap Rumah Makan Yang Melanggar PPKM Darurat

Bogor, kabarpokja.com

Penegakan pelanggaran protokol Kesehatan di massa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat terus di lakukan satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Selasa (06/07/2021).

Polres Bogor yang tergabung dalam Satgas penangan Covid19 lakukan  Penindakan ke sejumlah tempat makan yang melanggar aturan di masa PPKM darurat Jawa-Bali.

Seperti halnya  rumah makan HS  dan  rumah makan B yang berlokasi di jalan raya Bogor – Jakarta di kenakan teguran tertulis dan denda sebesar 5 Juta Rupiah, akibat melayani makan di tempat di massa Pemberlakuan PPKM darurat.

Yoga selaku Kabid Penagakan Sat Pol PP mengungkapkan bahwa  penindakan yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan Perbup No.61 tahun 2020 Tetang protokol kesehatan dalam pelaksanaan PSBB pra adaptasi kebiasaan baru menuju  masyarakat aman dan produktif.

“Kami himbau kepada seluruh masyarakat atau para pelaku usaha dengan di berlakukannya  PPKM darurat dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, agar kita bersama mentaati segala peraturan yang di berlakukan saat ini, demi kebaikan kita bersama”, tutup Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K, S.H.   (eml).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *